SINGAPURA – Dua pria didakwa di pengadilan pada hari Jumat (29 Januari) dengan pemalsuan dan pelanggaran terkait kecurangan dalam upaya mereka untuk menerima uang dari Hibah Dukungan Covid-19 (CSG) dan Dana Bantuan Sementara (TRF).
Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan seorang pria berusia 43 tahun didakwa setelah dia diduga berusaha menipu Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) untuk mencairkan dana dari CSG.
Dia dikatakan telah salah menyatakan dalam lamarannya bahwa dia telah kehilangan pekerjaannya karena pandemi.
“Dia juga diduga telah mengajukan surat PHK palsu dan memberikan informasi palsu tambahan kepada MSF untuk mendukung deklarasi palsu dalam aplikasi CSG-nya.
“MSF tidak menyetujui permohonan CSG-nya,” kata polisi.
Hibah tersebut mendukung mereka yang kehilangan pekerjaan karena situasi Covid-19, serta karyawan yang ditempatkan pada cuti tanpa bayaran paksa selama setidaknya tiga bulan berturut-turut dan karyawan yang gajinya dikurangi setidaknya 30 persen selama tiga bulan berturut-turut.
Perubahan ini harus terjadi setelah 23 Januari tahun lalu.
Di bawah skema ini, pekerja menerima hingga $ 800 per bulan selama tiga bulan jika mereka memenuhi kriteria kehilangan pekerjaan atau cuti tanpa bayaran.
Kasus lainnya melibatkan seorang pria berusia 48 tahun yang diduga menipu MSF untuk mencairkan $ 500 dari TRF dengan secara salah menyatakan bahwa ia telah kehilangan setidaknya 30 persen dari pendapatannya.
Polisi mengatakan pria itu konon juga memberikan informasi palsu kepada petugas MSF mengenai aplikasi TRF-nya.
Skema bantuan sementara satu kali adalah untuk membantu mereka yang kehilangan pekerjaan atau sebagian besar pendapatan mereka karena Covid-19.
Dana ini dikelola oleh MSF dan Asosiasi Rakyat.
Polisi mengatakan bahwa mereka mengambil pandangan serius terhadap siapa pun yang terlibat dalam perilaku tidak jujur atau curang yang berkaitan dengan aplikasi untuk hibah pemerintah, dan bahwa pelanggar akan ditangani dengan berat sesuai dengan hukum.
Jika terbukti bersalah, kedua pria itu bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda karena selingkuh atau mencoba selingkuh.
Mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda karena pemalsuan.
Kejahatan memberikan informasi palsu kepada pegawai negeri membawa hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.
+ There are no comments
Add yours