Indonesia akan menghormati hukum internasional saat Singapura menyelidiki kebakaran hutan yang menyebabkan polusi asap

JAKARTA – Indonesia telah berjanji untuk menghormati hukum internasional ketika Singapura menyelidiki perusahaan dan individu yang terkait dengan kebakaran lahan dan hutan tahun 2015 yang menyelimuti wilayah tersebut dalam kabut beracun.

“Baik Singapura maupun Indonesia memiliki peraturan (mengenai kebakaran hutan). Kami menghormati kesepakatan bersama kami, yang didasarkan pada hukum internasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam sebuah pernyataan pada 24 Juni.

Luhut, yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan upaya dalam memerangi kebakaran hutan dan perkebunan, berbicara pada pertemuan virtual dengan para menteri, ketika negara itu bersiap menghadapi puncak musim kemarau pada Agustus dan September.

Polusi kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan Indonesia telah mempengaruhi negara-negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura, selama sekitar dua dekade sekarang. Polusi asap antara Juni dan Oktober 2015 adalah salah satu yang terburuk dalam catatan.

Pada tahun 2015, di bawah Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura (THPA), Badan Lingkungan Nasional (NEA) meluncurkan penyelidikan terhadap empat perusahaan Indonesia – PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Sebangun Bumi Andalas Woods Industries dan PT Rimba Hutani Mas.

Undang-undang ini menargetkan mereka yang bertanggung jawab untuk menyebabkan atau memaafkan kebakaran, jika pembakaran mengakibatkan tingkat kabut asap yang tidak sehat di Singapura.

Nilai Indeks Standar Polutan 101 atau lebih besar selama 24 jam atau lebih didefinisikan sebagai tidak sehat di Republik.

Seorang juru bicara NEA mengatakan dalam sebuah email kepada The Straits Times Sabtu lalu (27 Juni) bahwa penyelidikan di bawah THPA masih berlangsung.

Luhut mengatakan Indonesia juga akan mematuhi Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas, sebuah pakta untuk memerangi kabut asap regional yang diratifikasi pada September 2014, yang terakhir dari 10 negara untuk melakukannya.

Sementara Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Singapura dalam mengendalikan kebakaran lahan dan hutan dan penyebaran kabut asap melintasi perbatasan negara, Luhut mengatakan, setiap upaya yang dilakukan tidak boleh membahayakan kedaulatan nasional Indonesia.

“Kami berkewajiban untuk membela warga negara Indonesia, tetapi kami juga menegakkan hukum pada mereka jika mereka terbukti bersalah,” kata menteri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours